Ketahanan
Nasional
Pengertian
Ketahanan Nasional
Pengertian
ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi
keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang
datang dari dalam maupun dari luar.
Konsepsi
ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan
menyeluruh serta terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan wawasan
nusantara. Konsepsi ini merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan
ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Ketahanan
nasional diperlukan diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan
negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari dalam
negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan
ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
Tujuan
dan Fungsi Ketahanan Nasional
Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan
sifat dari ketahanan nasional sebagai berikut:
a) Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang
keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban,
terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan
keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya
kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
b) Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
(1). Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai
konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal
segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas,
integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
(2). Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan
bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
(3). Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola
tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara
kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang
memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai
tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Asas-asas
ketahanan nasional adalah :
1) Asas kesejahteraan dan
keamanan; kesejahteraan dan keamanan merupakan kebutuhan manusia yan mendasar
serta esensial baik sebagai perseorangan maupun kelompok dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2) Asas Komprehensif integral :
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh,
menyeluruh, terpadu dalam perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang,
serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan. Sehingga ketahanan nasional
mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa atau komprehensif dan
integral.
3) Asas mawas diri ke dalam dan
keluar; kehidupan nasional merupakan kehidupan bangsa yang salng berinteraksi
dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul
beragai dampak yang bersifat positif maupun negative. Untuk itu diperlukan
sikap awas diri ke dalam dan keluar. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan
hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan
nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat
kemandirian bangsa yang uket dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa ketahanan
nasiona mengandung sikap isosiasi atau nasionalisme sempit. Mawas Diri ke luar
bertujuan untuk dapat berpartisipasi dan ikut berperan mengatasi dampak
lingkungan strategis luar negeri serta menerima kenyataan adanya saling interaksi
dan ketergantungan dalam dunia internasional.
4) Asas kekeluargaan; mengandung
keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong , tenggang rasa, dan
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam
asas ini dakui adanya perbedaan dan perbedaan tersebut harus dkembankan secara
serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga tidak berkembang menjadi konflik
yang bersifa antagonis yang saling menghancurkan.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar