Pelanggaran HAM Terhadap Tenaga Kerja Indonesia


            Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
            Sejatinya, tenaga kerja indonesia yang bekerja di Luar negeri masih memiliki hak yang sama seperti warga indonesia lainnya yaitu Hak untuk hidup, dilindungi dan dibela. Pemerintah seaakan lupa akan kewajibannya membela warga negaranya. Tidak sedikit warga kita yang dihukum mati karena tuduhan – tuduhan dari para majikan tempat mereka bekerja, kembali ke tanah air dengan kecacatan fisik atau mental yang diderita. Kemanakah rasa kemanusian kita terhadap sesama manusia?
            TKI  harus dilindungi menurut pasal 28i tentang HAM, khususnya pemerintah. Pemerintah harus memberikan perlindungan antara lain berupa :
1.     Pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional.
2.      Pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di negara TKI ditempatkan.
            Namun walaupun banyak TKI yang mendapat hukuman mati, tidak mengurangi minat warga indonesia untuk tetap kerja disana. Banyak faktor yang menghilangkan rasa takut tersebut, untuk bertahan hidup alasan sederhana yang mereka utarakan.  
            Untuk mengurangi kejadian tersebut, setidaknya calon TKI memiliki keahlian agar tidak salah dalam bekerja dan tidak membuat majikannya marah. Seperti mengikuti pelatihan terlebih dahulu, memperlancar berbahasa tempat yang ia tuju. Dan pemerintah hendaknya bekerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman TKI untuk mendata dan memantau calon tki secara khusus.

Komentar

Postingan Populer