MANUSIA
DAN KEADILAN
Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang
terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang
atau benda. Bila kedua orang terschut mempunyai kesarnaan dalam ukuran yang
telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil
yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak
adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri
manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Lain lagi pendapat Socrates yang
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta
apabila warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah
adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa
keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama.
1.Adil dan Rasa Keadilan
Adil
artinya tidak berat sebelah,tidak sewenang-wenang,patutm,layak dan wajar. Adil
bersifat kodrati yang merupkan bagian dari kehidupan manusia. Sebagai makhluk
berbudaya,manusia menilai apa yang terjadi disekitarnya atau uang di alaminya.
Sebagai hasil ia merasakan dalam dirinya suatu keadaan yang tidak berat sebelah,tidak
sewenag-wenang,keadaan yang patut,layak dan wajar. Rasa ini disebut rasa
keadilan.
Tidak
berat sebelah bearti menunjuk kepada suatu keadaan yang seimbang,keadaan yang
sama. Tidak sewenang-wenang menunjuk kepada suatu keadaan berlaku sebagaimana
mestinya,keadaaan yang tidak menyimpang,keadaan yang terkendali. Patut atau
layak menunjuk kepada suatu keadaan dapat diterima,ada kesesuaian,harmonis,dan
serasi. Wajar menunjuk kepada keadaan apa adanya,tidak berlebuhann dan tidak
pula kurang.
Rasa keadilan ini mendorong manusia untuk bersikap jujur
dan benar. Jujur artinya tidak curang,tidak menyimpang atau menyeleweng,tidak
meganiaya,memegang kata atau menepati janji. Benar artinya keadaan seperti
kenyataan tidak palsu,tidak dibuat-buat,tidak sesat,tergambar dalam pikiran
sama seperti kenyataannya.
Rasa
keadilan bersumber pada unsur rasa dalam diri manusia. Dengan unsur rasa
manusia menilai apakah yang dialami itu adil atau tidak. Benar bersumber pada
unsur cipta atau akal. Dengan unsur ini manusia menilai apakah yang dialaminya
benar atau tidak. Jujur bersumber kepada karsa atau kehendak. Dengan unsur ini
manusia dapat menentukan sikapnya jujur atau tidak.
Adil
adalah bagian dari kehidupana manusia. Setiap manusia pasti mengalami perlakuan
adil atau tidak adil,berlaku adil atau tidak adil. Karena manusia makhluk
berbudaya maka manusia juga yang dapat menciptakan keadilan dan menghapuksan
ketidak adilan. Ddimana ada keadilan disitu ada kejujuran dan kebeneran. Setiap
tingkah laku dan perbuatan yang dilandasi dengan kejujuran dan kebenaran pasti
akan menciptakan keadilan. Kejujuran,kebeneran dan keadilan membuat manusia
hidup makmur,sejahtera,bahagia dan damai.
2.Perlakuan yang Adil
Setiap
orang dapat memandang adil dari susut pandangan masing-masing,sehingga
pengertiannya mungkin sama dan mungkin juga tidak sama. Perlakuan yang sama itu
ad aapabila sekelompok manusia itu menyepakati keriteria atau ukuran yang sama.
Ada perlakuan yang tidak sama apabila sekelompok manusia tidak sama apabila
manusia tersebut tidak memiliki kriterria dan ukuran yang sama. Hal ini mungkin
terjadi jika penekanan unsur cipta,rasa,karsa yang terdapat dalam diri manusia
tidak sama,disamping kegunaan juga tidak sama.
Perlakuan adil ini apabila dihubungkand engan kodrat
manusia sebagai makhluk sosial (Zoon Politicon) yang harus hidup
nermasyarakat,dalam masyarakat itu manusia mempunyai berbagai macam kebutuhan. Kebutuhan
itu pada dasarnya ada tiga macam yaitu:
a.
Kebutuhan
ekonomis,seperti sandang , pangan , perumahan.
b.
Kebutuhan
biologis untuk mengembangkan keterunannya.
c.
Kebutuhan
psikis, seperti memperoleh pendidikan,menikmati keindaha, kebebasan beragama
,bebas dari rasa takut dan lain-lain.
Untuk memenuhi
kebutuhan ini,manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam kelompok atau
antar kelompok atau dalam masyarakat. Dengan hubungan itu ia dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dengan sempurna. Selain hubungan dengan manusia juga dengan
Tuha. YME.Karena manusia menyadari bahwa Tuhan Maha Pencipta, Maha Pengasih dan
Maha Mengetahui segala-galanya. Dalam hubungan itu ada perlakuan manusia dengan
suatu terhadap lainnya, aa perlakuan manusia terhadap Tuhannya.
Karena manusia makhuk berbudaya perlakuan terhadap
sesamanya atau terhadap Tuhan YME juga berbudaya dan berkeadaban. Perlakuan
beradab adalah perlakuan yang adil yaitu perlakuan terhadap yang lainnya juga
sama seperti perlakuan terhadap diri sendiri. Jika manusia yang satu mempunyai
hak dan kewajiban terhadap yang lain maka yang lain juga mempunyai hak dan
kewajiban terhadap yang satunya. Hak dan kewajiban itu selalu dalam keadaan
yang tidak berat sebelah,dalam keadaan yang seimbang atau sama,pemenuhnya oun
tidak sewenang-wenang,memermlukan perlakuan yang patut ,layak dan wajar.
Dengan
demikian dalam hubungan antar manusia dikatakan ada pesamaan adil apabila
perlakuan itu didasari oleh rasa keadilan yaitu tidak berat sebleah,tidak
sewenang-wenang dan lainnya. Akibat adanya perlakuan yang adil adalah
kemakmuran,kebahagiaan,kedamaian dan ketentraman. Rasa keadilan adalah masalah nilai
karena itu dapat berubah menurut keadaan watu dan tempat.Sebaliknya apabila
manusia tidak didasari oleh rasa keadilan yang trjadi adalah perlakuan tidak
adil. Akibat adanya perlakuan tidak adil adalah penderitaan dan ketidakpastian
sehingga kehidupan manusia tidak pernah ada kebahagian dan ketentraman. Contoh
keadilan dalam kehidupan sehari-hari adalah:
-Seorang pedagang harus berlaku adil, ia harus seimbang
dalam menimbang barang dagangannya karena bila ia dapat menyeimbangkan
timbangannya, maka ia tergolong dalam orang yang adil. Apabila ia mau berusaha
untuk jujur, untuk berlaku adil, dengan membuat timbangannya seimbang, maka ia
akan mendapat hasil yang baik dan pembeli tidak akan merasa dirugikan.
-Seorang pemerintah yang adil harus dapat membagi
rata perhatiannya terhadap rakyatnya. Rakyatnya yang perlu perhatian yang sama
rata untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyatnya sangat perlu dilakukan.
Adanya hal yang sama rata akan membawa pada kehidupan yang lebih baik, karena
sebuah keadaan yang sama rata tidak akan menimbulkan sebuah perpecahan, namun
akan melahirkan sebuah kesetaraan.
pada sebuah kasus di pengadilan, seorang hakim
harus dapat berlaku adil dan bijaksana dalam memutuskan hasil pengadilan agar
nantinya hasil pengadilan dapat diterima oleh banyak orang dan tidak sama
sekali merugikan pihak lain. Dalam suatu pemikiran yaitu dimana seseorang harus
dapat berlaku adil pada dirinya sendiri, ia harus dapat membagi waktu serta
memanfaatkan waktunya dengan adil untuk urusan duni ataupun akhirat, sehingga
kehidupannya dapat berjalan dengan adil.
-Dua orang anak kecil yang berebut mainan, lalu
orang tuanya pun melihat hal tersebut. Kemudian orang tuanya pun membelikan
satu buah mainan lagi yang sama, agar anaknya memiliki mainannya sendiri dan
tidak berebut lagi satu sama lain. Dapat disimpulkan keadilan adalah sebagai
titik tengah kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan.
3.Pengakuan Terhadap Perlakuan yang Adil
Dalam diri manusia
terdapat unsur cipta,rasa dan karsa dengan demikian setiap orang mempunyai rasa
keadilan dalam dirinya,jadi bersifat kodrati.Karena setiap orang pun akan
berlaku adil dan akan memperoleh perlakuan yang adil. Tetapi perwujudan rasa
keadilan dalam bentuk perlakuan adil ini dipengaruhi oleh keadaan,tempat dan
waktu sehingga mungkin terjadi perlakuan yang adil itu berbeda bentuk dnegan
caranya antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya.
Namun demikian,karena rasa keadilan ini bersifat kodrati,asasi. Maka
perlakuan yang adil itu diakui. Ada pengakuan secara terbatas ada yang secara
universal.Contohnya di Afrika Selatan,prlakuan yang adil diakui secara terbatas
dikalangan orang-orang sesama kulit putih saja yang dikenal sebagai Ras
Diskriminasi (Racial Discrimintaion) . Dinegara-negara lain ada pengakuan
secara universal (secara umum sama). Yang berbeda itu perwujudan dalam budaya
karena penekanan unsur budaya yang berbeda.
Jika pada unsur budaya itu ada unsu cipta atau akal maka karya budaya
akan lebih unggul dibandingkan deangan penekanan unsur budaya pada unsur ras.
Karena keunggulan ini kadang-kadangg manusia menjdai sombong dan
angkuh,sehingga mempengaruhi pula perilaku terhadap yang lain (rasa superior).
Tetapi karena ada pengakuan terhadap perlakuan yang adil atau secara umum maka
kecenderungan untuk berperilaku tidak adil dapat dikendalikan.
Perilaku yang adil
sesama manusia mendapat pengakuan secara universal dalam “Declaration of Human
Rights”.Sebelumnya pengakuan itu bermula dari “Declaration of Independence
Amerika 1776 yang kemudian menjalar ke Perancis yang diakui dalam “La
Declaration de Droit de L’homme et du Citoyen” sesudah revolusi Perancis 1789. Di Indonesia pengakuan itu dapat dibaca
dalam Pembukaan dan UUD 45,serta Ketetapan MPR No.II/MPR/1987 tentang
Ekaprasetya Pancakarsa dalam pedoman penghayatan dan pengamatan pancasila.
Rumusan dalam Pembukaan UUD 45:
(1) Perikemanusiaan dan perkeadilan (alinea I);
(2) Negara indonesia yang adil dan makmur (alinea
II);
(3) Melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan keadilan sosial (alinea IV);
(4) Kemanusiaan yang adil dan beradab (alinea IV)
(5) Keadialan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia (alinea IV)
Rumusan dalam UUD 45 antara lain:
(1) Segala warga bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada pengecualian (pasal 27);
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2);
(3) Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan
kepercayaan itu (pasal 29 ayat 2);
(4) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran (pasal 30);
(5) Perekonomian disusun seabagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan (pasal 33 ayat 1)
(6) Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara (pasal 34);
Rumusan dalam TAP MPR No. II/MPR/1978 antara
lain :
(1) Manusia diakuin dan diperlakukan dengan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan YME yang sama derajat; tanpa
membedakan suku,keturunan,agama,jenis kelamin,kedudukan sosial ,warna kulit dan
sebagainya.
(2) Sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
(3) Menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
(4) Membela kebenaran dan keadilan
(5) Sikap hormat menghormati
(6) Sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong
royong
(7) Mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan
sosial.
4.Keadilan Manusia
dan Keadilan Tuhan
Pada dasarnya keadilan itu dapat
dibedakan menjadi keadilan manusia dan keadilan Tuhan. Keadilan manusia timbul
atau terjadi dalam hubungan manusia dengan manusia. Keadilan Tuhan terjadi
dalam hubungan manusia dengan Tuhan. Keadilan manusia sifatnya relatf dan
keadilan Tuhan itu sifatnya Mutlak.
Keadilan Manusia
Manusia mempunyai berbagai kebutuhan
hidup. Untuk memenuhi kebutuhannya itu manusia harus berhubungan dengan yang
lain. Dalam hubungan itu timbul hak dan kewajiban masing-masing pihak. Untuk
megukur apakah hak dan kewajiban itu dapat dipenuhi secara
berimbang,patut,layak dan wajar. Manusia menggunakan akal,perasaan dan
kehendaknya. Jika ketiga unsur ini digunakan secara berimbang maka doharapkan
timbul kesamaan penilaian antara manusia satu dengan yang lainnya. Dengan
demikian rasa keadilan itu sama sehingga perlakuan pun sama atau adil.
Dengan rasa keadilan yang sama itu
manusia yang satu menghadapi manusia lainnya sama-sama berlaku adil.saling
harga-menghargai,hormat-menghormati,tidak ingin memusuhi yang lain,pemenuhan
hak dan kewajiban dengan penilaian tidak sama,maka akan terjadi ketidak adilan.
Mulai ada kecenderungan untuk tercipta kesewang-wenangan tidak saling menghormati,tidak
ada penghargaan satu sama lain,bahkan hak tidak diimbangi dengan kewajiban.
Ketidak adilan menciptakan kegelisahan,penderitaan dan kemelaratan. Keadilan
manusia bersifat relatif karena diengaruhi oleh keadaan waktu dan tempat.
Keadilan
dapat dikaitkan dengan pancasila, khususnya sila ke-lima yaitu “keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”. Keadilan sosial merupakan langkah yang
menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Sila keadilan
sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat
perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Dengan sila tersebut, masyarakat Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang
sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Keadilan sosial dapat diwujudkan melalui langkah-langkah tertentu diantaranya
dengan delapan jalur, yaitu :
1. Pemerataan
kebutuhan pokok rakyat.
2. Pemerataan
memperoleh pendidikan dan kesehatan.
3. Pemerataan
pembagian pendapatan.
4. Pemerataan
kesempatan kerja.
5. Pemerataan
kesempatan berusaha.
6. Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan.
7. Pemerataan
pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
Dengan
terlaksananya delapan jalur tersebut, masyarakat Indonesia dapat mewujudkan
suatu kehidupan masyarakat yang adil sehingga tercipta pula kemakmuran dan
kesejahteraan bangsa sesuai dengan konteks “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Kita lihat di negeri ini yang hukumnya di landaskan
dengan hukum negara yang di buat oleh manusia. Terdapat begitu banyak
kekurangan di dalamnya. Bahkan sesuatu yang di sebut sebagai keadilan bisa di
bilang hampir terabaikan. Karena yang akan memenangkan hukum adalah orang-orang
yang mengerti hukum tersebut, dan bisa memutar balikkannya. Sebagaimana kita
lihat di negeri ini, dan mungkin semua orang sudah tau, bahwa tidak adalagi
yang di sebut adil dalam hukum negeri ini. Seorang nenek yang mencuri 3 butir
biji kopi atau seorang bapak yang mencuri sepotong semangka, di jatuhkan
hukuman sampai 1 tahun, sedangkan para koruptor yang mencuri uang negara sampai
triliunan. Hanya di hukum 3 tahun, itu pun masih di kurangin berbagai remisi
hingga hukumannya kurang dari 1 tahun, atau ada juga yang bebas tak di hukum
sama sekali. Dan bahkan yang paling menghebohkan adalah bagaimana seorang gayus
tambunan bisa keliling dunia, padahal masih berstatus sebagai tahanan.
Dari curat marutnya hukum di negeri ini, tentu mampu
memberikan penjelasan kepada siapa pun, bahwa hampir sudah tidak ada lagi
keadilan di negeri ini. Keadilan mampu tergeser di tangan penguasa dan
orang-orang berduit. Bagi mereka rakyat biasa. Rasanya hampir tidak adalagi
keadilan, keadilan telah tergerus oleh uang. Di zaman sekarang ini ini rasanya
apa pun bisa di beli dengan uang. Sering kita saksikan ratusan bahkan ribuan
keluarga di usir dari rumahnya karena tanah yang mereka tempati adalah tanah
milik pengusaha atau development tertentu. Dan pemerintah hanya bisa mengusir
dan menggusur mereka, tanpa mencari jalan keluar bagaimana selanjutnya
orang-orang tersebut melanjutkan hidup. Meskipun mereka keluarga yang membangun
di tempat yang bukan hak mereka, bisa di katakan bersalah. Tetapi tidak bisa di
adili dengan demikian tanpa adanya perhatian dan oenggantian yang sesuai dengan
apa yang di renggut dari mereka.
Padahal kita ketahui bahwa pada sila kelima, berbunyi
“keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Bahwa keadilan yang di maksud
di atas menyangkut keadilan dari segi ekonomi, sosial, potlitik, hukum, dan
yang lainnya. Tapi kenyataannya hanyalah nilhil. Seharusnya pemerintah
lebih memperhatikan sila tersebut, dan menerapkannya dalam pemerintahan di
bawah tangan mereka, bukan hanya sekedar mengumbar janji belaka. Meskipun
negara kita ini bukan negara komunis, yang menerapkan keadilan di atas
segala-galanya. Sehingga dari segi pendapatan dan segalanya harus di atur
secara adil dan merata.Tapi setidaknya kita harus bercermin karena masih banyak
masyarakat di negeri ini yang membutuhkan keadilan yang hanya terdapat di
tangan penguasa yaitu pemerintah.
Keadilan dalam hubungan antar sesama manusia dapat dibedaka menjadi tiga
macam yaitu keadilan dalam hubungan koordinasi,keadilan dlaam hubungan
seperordinasi,keadilan dalam hubungan subordinasi.
(1) Keadilan dalam hubungan koordinasi
Keadilan
ini terdapat dlaam hubungan antara sesama anggota masyarakat(anggota kelompok).
Menurut istilah Prof. Djojodingo, S.H,hubungan itu dapat ebrupa hbungan pamrih
(geselschaft) dan hubungan paguyuban (gameinschaft). Dalam hubungan pamrih
setiap pihak dibebani dengan kewajiban dan diberi hak yang seimbang dan harus
saling memenuhi kewajiban itu untuk memperoleh hak. Ukuran keadilan biasanya
sudah ditetapkan berupa nilai keadilan dalam jual beli. Nilai barang yang akan
diserahkan kepada pembeli sama dengan nilai uang yang akan dibayarkan kepada penjual,barang
yang diserahkakn itu tanpa cacat.
(2) Keadilan dalam hubungan superordinas
Keadilan
ini terdapat dalam hubungan antara penguasa dan rakyat atau antara pemimpin dan
anggota yang dipimpin atau antara pemerintah dan warga negara. Apabila penguasa
telah memenuhi kehendak rakyat,sudah ada keadilan jika rakyat
loyal,patuh,menghormati,menghargai dan memenuhi kewajiban terhadap penguasa dan
negaranya. Pemimpin orde baru telah bekerja keras melaksanakan pembangunan yang
sama-sama kita nikmati sekarang sudah adil jika kita patuh dan menghormati
serta memenuhi kewajiban terhadap pemimpin orde baru.
Dalam hubungan antara penguasa dan
rakyat,penguasa memberikan perlakuan yang sama terhadap rakyat terhadap rakyat
dalam arti tidak membeda-bedakan antara satu dan lainnya.Karena rakyat
mempunyai kedudukan yang sama . Yang menjadi ukuran para penguasa memberkan perlakuan
terhadap rakyat ialah kualitas dan kuantitas kewajiban dan pengorbanan yang
diberikan rakyat kepada penguasa atau negara.
(3) Keadilan dalam hubungan subordinasi
Keadilan
ini terdapat dalam hubungan antara rakyat dan penguasa atau antara warga
negaara dan pemerintah atau antara anggota kelompok dan pemimpin. Jika rakyat
telah memilih dan mengangkat pemimpinnya sebagai penguasa,maka penguasa wajib
memenuhi tuntutan rakyat secara wajar,ini adil. Jika penguasa ini menjadi
diktator,merintah menurut maunya,ini tidak adil. Apabila rakyat telah memenuhi
kewajiban membayar pajak ,maka penguasa berusaha memakmuran rakyat dan dan
memeratakan pendidikan,ini adil Tetapi jika pajak dari rakyat itu dikorupsikan
oleh penguasa,ini tidak adil.
Keadilam
dalam hubungan subordinasi ini dimulai dari kesedihan rakyat atau warga
negaranya melaksanakan kewajiban atau pengabdian terhadap penguasa. Pelaksanaan
kewajiban atau pengabdian adalah tanda kepatuhan atau kesetiaan rakyat terhadap
penguasa atau negara,ini adalah ketertiban. Jika rakyat enggan melaksanakan
kewajiban sebagai tanda tidak patuh dan tidak setia kepada penguasa,ini adalah
ketertiban yang akan mengakibatkan kehancuran.
Keadilan Tuhan
Keadilan
Tuhan terdapat dalam hubungan antara manusia dan Tuhan. Tuhan adalah puncak
segala-galanya. Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan,mengabdi kepada Tuhan adalah
keadilan.
Referensi :
-Jurnal Ilmu budaya
Dasar ,Djoko Widhogo
-Ilmu Budaya dasar
,Drs.Joko Tri Prasetya,dkk
-https://www.wikipedia.org/keadilan
Komentar
Posting Komentar