KEADILAN



MANUSIA DAN KEADILAN
Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang terschut mempunyai kesarnaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan. 

Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta apabila warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. 

Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. 

1.Adil dan Rasa Keadilan
            Adil artinya tidak berat sebelah,tidak sewenang-wenang,patutm,layak dan wajar. Adil bersifat kodrati yang merupkan bagian dari kehidupan manusia. Sebagai makhluk berbudaya,manusia menilai apa yang terjadi disekitarnya atau uang di alaminya. Sebagai hasil ia merasakan dalam dirinya suatu keadaan yang tidak berat sebelah,tidak sewenag-wenang,keadaan yang patut,layak dan wajar. Rasa ini disebut rasa keadilan.
            Tidak berat sebelah bearti menunjuk kepada suatu keadaan yang seimbang,keadaan yang sama. Tidak sewenang-wenang menunjuk kepada suatu keadaan berlaku sebagaimana mestinya,keadaaan yang tidak menyimpang,keadaan yang terkendali. Patut atau layak menunjuk kepada suatu keadaan dapat diterima,ada kesesuaian,harmonis,dan serasi. Wajar menunjuk kepada keadaan apa adanya,tidak berlebuhann dan tidak pula kurang.
Rasa keadilan ini mendorong manusia untuk bersikap jujur dan benar. Jujur artinya tidak curang,tidak menyimpang atau menyeleweng,tidak meganiaya,memegang kata atau menepati janji. Benar artinya keadaan seperti kenyataan tidak palsu,tidak dibuat-buat,tidak sesat,tergambar dalam pikiran sama seperti kenyataannya.
            Rasa keadilan bersumber pada unsur rasa dalam diri manusia. Dengan unsur rasa manusia menilai apakah yang dialami itu adil atau tidak. Benar bersumber pada unsur cipta atau akal. Dengan unsur ini manusia menilai apakah yang dialaminya benar atau tidak. Jujur bersumber kepada karsa atau kehendak. Dengan unsur ini manusia dapat menentukan sikapnya jujur atau tidak.
            Adil adalah bagian dari kehidupana manusia. Setiap manusia pasti mengalami perlakuan adil atau tidak adil,berlaku adil atau tidak adil. Karena manusia makhluk berbudaya maka manusia juga yang dapat menciptakan keadilan dan menghapuksan ketidak adilan. Ddimana ada keadilan disitu ada kejujuran dan kebeneran. Setiap tingkah laku dan perbuatan yang dilandasi dengan kejujuran dan kebenaran pasti akan menciptakan keadilan. Kejujuran,kebeneran dan keadilan membuat manusia hidup makmur,sejahtera,bahagia dan damai.

2.Perlakuan yang Adil
            Setiap orang dapat memandang adil dari susut pandangan masing-masing,sehingga pengertiannya mungkin sama dan mungkin juga tidak sama. Perlakuan yang sama itu ad aapabila sekelompok manusia itu menyepakati keriteria atau ukuran yang sama. Ada perlakuan yang tidak sama apabila sekelompok manusia tidak sama apabila manusia tersebut tidak memiliki kriterria dan ukuran yang sama. Hal ini mungkin terjadi jika penekanan unsur cipta,rasa,karsa yang terdapat dalam diri manusia tidak sama,disamping kegunaan juga tidak sama.
Perlakuan adil ini apabila dihubungkand engan kodrat manusia sebagai makhluk sosial (Zoon Politicon) yang harus hidup nermasyarakat,dalam masyarakat itu manusia mempunyai berbagai macam kebutuhan. Kebutuhan itu pada dasarnya ada tiga macam yaitu:
a.      Kebutuhan ekonomis,seperti sandang , pangan , perumahan.
b.     Kebutuhan biologis untuk mengembangkan keterunannya.
c.      Kebutuhan psikis, seperti memperoleh pendidikan,menikmati keindaha, kebebasan beragama ,bebas dari rasa takut dan lain-lain.
Untuk memenuhi kebutuhan ini,manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam kelompok atau antar kelompok atau dalam masyarakat. Dengan hubungan itu ia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dengan sempurna. Selain hubungan dengan manusia juga dengan Tuha. YME.Karena manusia menyadari bahwa Tuhan Maha Pencipta, Maha Pengasih dan Maha Mengetahui segala-galanya. Dalam hubungan itu ada perlakuan manusia dengan suatu terhadap lainnya, aa perlakuan manusia terhadap Tuhannya.
Karena manusia makhuk berbudaya perlakuan terhadap sesamanya atau terhadap Tuhan YME juga berbudaya dan berkeadaban. Perlakuan beradab adalah perlakuan yang adil yaitu perlakuan terhadap yang lainnya juga sama seperti perlakuan terhadap diri sendiri. Jika manusia yang satu mempunyai hak dan kewajiban terhadap yang lain maka yang lain juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap yang satunya. Hak dan kewajiban itu selalu dalam keadaan yang tidak berat sebelah,dalam keadaan yang seimbang atau sama,pemenuhnya oun tidak sewenang-wenang,memermlukan perlakuan yang patut ,layak dan wajar.
            Dengan demikian dalam hubungan antar manusia dikatakan ada pesamaan adil apabila perlakuan itu didasari oleh rasa keadilan yaitu tidak berat sebleah,tidak sewenang-wenang dan lainnya. Akibat adanya perlakuan yang adil adalah kemakmuran,kebahagiaan,kedamaian dan ketentraman. Rasa keadilan adalah masalah nilai karena itu dapat berubah menurut keadaan watu dan tempat.Sebaliknya apabila manusia tidak didasari oleh rasa keadilan yang trjadi adalah perlakuan tidak adil. Akibat adanya perlakuan tidak adil adalah penderitaan dan ketidakpastian sehingga kehidupan manusia tidak pernah ada kebahagian dan ketentraman. Contoh keadilan dalam kehidupan sehari-hari adalah:
-Seorang pedagang harus berlaku adil, ia harus seimbang dalam menimbang barang dagangannya karena bila ia dapat menyeimbangkan timbangannya, maka ia tergolong dalam orang yang adil. Apabila ia mau berusaha untuk jujur, untuk berlaku adil, dengan membuat timbangannya seimbang, maka ia akan mendapat hasil yang baik dan pembeli tidak akan merasa dirugikan.
-Seorang pemerintah yang adil harus dapat membagi rata perhatiannya terhadap rakyatnya. Rakyatnya yang perlu perhatian yang sama rata untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyatnya sangat perlu dilakukan. Adanya hal yang sama rata akan membawa pada kehidupan yang lebih baik, karena sebuah keadaan yang sama rata tidak akan menimbulkan sebuah perpecahan, namun akan melahirkan sebuah kesetaraan.
pada sebuah kasus di pengadilan, seorang hakim harus dapat berlaku adil dan bijaksana dalam memutuskan hasil pengadilan agar nantinya hasil pengadilan dapat diterima oleh banyak orang dan tidak sama sekali merugikan pihak lain. Dalam suatu pemikiran yaitu dimana seseorang harus dapat berlaku adil pada dirinya sendiri, ia harus dapat membagi waktu serta memanfaatkan waktunya dengan adil untuk urusan duni ataupun akhirat, sehingga kehidupannya dapat berjalan dengan adil.
-Dua orang anak kecil yang berebut mainan, lalu orang tuanya pun melihat hal tersebut. Kemudian orang tuanya pun membelikan satu buah mainan lagi yang sama, agar anaknya memiliki mainannya sendiri dan tidak berebut lagi satu sama lain. Dapat disimpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan.
3.Pengakuan Terhadap Perlakuan yang Adil
            Dalam diri manusia terdapat unsur cipta,rasa dan karsa dengan demikian setiap orang mempunyai rasa keadilan dalam dirinya,jadi bersifat kodrati.Karena setiap orang pun akan berlaku adil dan akan memperoleh perlakuan yang adil. Tetapi perwujudan rasa keadilan dalam bentuk perlakuan adil ini dipengaruhi oleh keadaan,tempat dan waktu sehingga mungkin terjadi perlakuan yang adil itu berbeda bentuk dnegan caranya antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya.
Namun demikian,karena rasa keadilan ini bersifat kodrati,asasi. Maka perlakuan yang adil itu diakui. Ada pengakuan secara terbatas ada yang secara universal.Contohnya di Afrika Selatan,prlakuan yang adil diakui secara terbatas dikalangan orang-orang sesama kulit putih saja yang dikenal sebagai Ras Diskriminasi (Racial Discrimintaion) . Dinegara-negara lain ada pengakuan secara universal (secara umum sama). Yang berbeda itu perwujudan dalam budaya karena penekanan unsur budaya yang berbeda.
Jika pada unsur budaya itu ada unsu cipta atau akal maka karya budaya akan lebih unggul dibandingkan deangan penekanan unsur budaya pada unsur ras. Karena keunggulan ini kadang-kadangg manusia menjdai sombong dan angkuh,sehingga mempengaruhi pula perilaku terhadap yang lain (rasa superior). Tetapi karena ada pengakuan terhadap perlakuan yang adil atau secara umum maka kecenderungan untuk berperilaku tidak adil dapat dikendalikan.
            Perilaku yang adil sesama manusia mendapat pengakuan secara universal dalam “Declaration of Human Rights”.Sebelumnya pengakuan itu bermula dari “Declaration of Independence Amerika 1776 yang kemudian menjalar ke Perancis yang diakui dalam “La Declaration de Droit de L’homme et du Citoyen” sesudah revolusi Perancis  1789. Di Indonesia pengakuan itu dapat dibaca dalam Pembukaan dan UUD 45,serta Ketetapan MPR No.II/MPR/1987 tentang Ekaprasetya Pancakarsa dalam pedoman penghayatan dan pengamatan pancasila.
Rumusan dalam Pembukaan UUD 45:
(1)  Perikemanusiaan dan perkeadilan (alinea I);
(2)  Negara indonesia yang adil dan makmur (alinea II);
(3)  Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan keadilan sosial (alinea IV);
(4)  Kemanusiaan yang adil dan beradab (alinea IV)
(5)  Keadialan sosial bagi seluruh rakyat indonesia (alinea IV)
Rumusan dalam UUD 45 antara lain:
(1)  Segala warga bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian (pasal 27);
(2)  Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2);
(3)  Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan itu (pasal 29 ayat 2);
(4)  Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 30);
(5)  Perekonomian disusun seabagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (pasal 33 ayat 1)
(6)  Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 34);
Rumusan dalam TAP MPR No. II/MPR/1978 antara lain :
(1)  Manusia diakuin dan diperlakukan dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan YME yang sama derajat; tanpa membedakan suku,keturunan,agama,jenis kelamin,kedudukan sosial ,warna kulit dan sebagainya.
(2)  Sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
(3)  Menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
(4)  Membela kebenaran dan keadilan
(5)  Sikap hormat menghormati
(6)  Sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong
(7)  Mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.

4.Keadilan Manusia dan Keadilan Tuhan
            Pada dasarnya keadilan itu dapat dibedakan menjadi keadilan manusia dan keadilan Tuhan. Keadilan manusia timbul atau terjadi dalam hubungan manusia dengan manusia. Keadilan Tuhan terjadi dalam hubungan manusia dengan Tuhan. Keadilan manusia sifatnya relatf dan keadilan Tuhan itu sifatnya Mutlak.
Keadilan Manusia
            Manusia mempunyai berbagai kebutuhan hidup. Untuk memenuhi kebutuhannya itu manusia harus berhubungan dengan yang lain. Dalam hubungan itu timbul hak dan kewajiban masing-masing pihak. Untuk megukur apakah hak dan kewajiban itu dapat dipenuhi secara berimbang,patut,layak dan wajar. Manusia menggunakan akal,perasaan dan kehendaknya. Jika ketiga unsur ini digunakan secara berimbang maka doharapkan timbul kesamaan penilaian antara manusia satu dengan yang lainnya. Dengan demikian rasa keadilan itu sama sehingga perlakuan pun sama atau adil.
            Dengan rasa keadilan yang sama itu manusia yang satu menghadapi manusia lainnya sama-sama berlaku adil.saling harga-menghargai,hormat-menghormati,tidak ingin memusuhi yang lain,pemenuhan hak dan kewajiban dengan penilaian tidak sama,maka akan terjadi ketidak adilan. Mulai ada kecenderungan untuk tercipta kesewang-wenangan tidak saling menghormati,tidak ada penghargaan satu sama lain,bahkan hak tidak diimbangi dengan kewajiban. Ketidak adilan menciptakan kegelisahan,penderitaan dan kemelaratan. Keadilan manusia bersifat relatif karena diengaruhi oleh keadaan waktu dan tempat.
          Keadilan dapat dikaitkan dengan pancasila, khususnya sila ke-lima yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Keadilan sosial merupakan langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan. Dengan sila tersebut, masyarakat Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Keadilan sosial dapat diwujudkan melalui langkah-langkah tertentu diantaranya dengan delapan jalur, yaitu :
1.      Pemerataan kebutuhan pokok rakyat.
2.      Pemerataan memperoleh pendidikan dan kesehatan.
3.      Pemerataan pembagian pendapatan.
4.      Pemerataan kesempatan kerja.
5.      Pemerataan kesempatan berusaha.
6.      Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan.
7.      Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

            Dengan terlaksananya delapan jalur tersebut, masyarakat Indonesia dapat mewujudkan suatu kehidupan masyarakat yang adil sehingga tercipta pula kemakmuran dan kesejahteraan bangsa sesuai dengan konteks “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kita lihat di negeri ini yang hukumnya di landaskan dengan hukum negara yang di buat oleh manusia. Terdapat begitu banyak kekurangan di dalamnya. Bahkan sesuatu yang di sebut sebagai keadilan bisa di bilang hampir terabaikan. Karena yang akan memenangkan hukum adalah orang-orang yang mengerti hukum tersebut, dan bisa memutar balikkannya. Sebagaimana kita lihat di negeri ini, dan mungkin semua orang sudah tau, bahwa tidak adalagi yang di sebut adil dalam hukum negeri ini. Seorang nenek yang mencuri 3 butir biji kopi atau seorang bapak yang mencuri sepotong semangka, di jatuhkan hukuman sampai 1 tahun, sedangkan para koruptor yang mencuri uang negara sampai triliunan. Hanya di hukum 3 tahun, itu pun masih di kurangin berbagai remisi hingga hukumannya kurang dari 1 tahun, atau ada juga yang bebas tak di hukum sama sekali. Dan bahkan yang paling menghebohkan adalah bagaimana seorang gayus tambunan bisa keliling dunia, padahal masih berstatus sebagai tahanan.

Dari curat marutnya hukum di negeri ini, tentu mampu memberikan penjelasan kepada siapa pun, bahwa hampir sudah tidak ada lagi keadilan di negeri ini. Keadilan mampu tergeser di tangan penguasa dan orang-orang berduit. Bagi mereka rakyat biasa. Rasanya hampir tidak adalagi keadilan, keadilan telah tergerus oleh uang. Di zaman sekarang ini ini rasanya apa pun bisa di beli dengan uang. Sering kita saksikan ratusan bahkan ribuan keluarga di usir dari rumahnya karena tanah yang mereka tempati adalah tanah milik pengusaha atau development tertentu. Dan pemerintah hanya bisa mengusir dan menggusur mereka, tanpa mencari jalan keluar bagaimana selanjutnya orang-orang tersebut melanjutkan hidup. Meskipun mereka keluarga yang membangun di tempat yang bukan hak mereka, bisa di katakan bersalah. Tetapi tidak bisa di adili dengan demikian tanpa adanya perhatian dan oenggantian yang sesuai dengan apa yang di renggut dari mereka.

Padahal kita ketahui bahwa pada sila kelima, berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Bahwa keadilan yang di maksud di atas menyangkut keadilan dari segi ekonomi, sosial, potlitik, hukum, dan yang lainnya. Tapi kenyataannya hanyalah nilhil. Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan sila tersebut, dan menerapkannya dalam pemerintahan di bawah tangan mereka, bukan hanya sekedar mengumbar janji belaka. Meskipun negara kita ini bukan negara komunis, yang menerapkan keadilan di atas segala-galanya. Sehingga dari segi pendapatan dan segalanya harus di atur secara adil dan merata.Tapi setidaknya kita harus bercermin karena masih banyak masyarakat di negeri ini yang membutuhkan keadilan yang hanya terdapat di tangan penguasa yaitu pemerintah.


Keadilan dalam hubungan antar sesama manusia dapat dibedaka menjadi tiga macam yaitu keadilan dalam hubungan koordinasi,keadilan dlaam hubungan seperordinasi,keadilan dalam hubungan subordinasi.
(1)  Keadilan dalam hubungan koordinasi
Keadilan ini terdapat dlaam hubungan antara sesama anggota masyarakat(anggota kelompok). Menurut istilah Prof. Djojodingo, S.H,hubungan itu dapat ebrupa hbungan pamrih (geselschaft) dan hubungan paguyuban (gameinschaft). Dalam hubungan pamrih setiap pihak dibebani dengan kewajiban dan diberi hak yang seimbang dan harus saling memenuhi kewajiban itu untuk memperoleh hak. Ukuran keadilan biasanya sudah ditetapkan berupa nilai keadilan dalam jual beli. Nilai barang yang akan diserahkan kepada pembeli sama dengan nilai uang yang akan dibayarkan kepada penjual,barang yang diserahkakn itu tanpa cacat.


(2)  Keadilan dalam hubungan superordinas
Keadilan ini terdapat dalam hubungan antara penguasa dan rakyat atau antara pemimpin dan anggota yang dipimpin atau antara pemerintah dan warga negara. Apabila penguasa telah memenuhi kehendak rakyat,sudah ada keadilan jika rakyat loyal,patuh,menghormati,menghargai dan memenuhi kewajiban terhadap penguasa dan negaranya. Pemimpin orde baru telah bekerja keras melaksanakan pembangunan yang sama-sama kita nikmati sekarang sudah adil jika kita patuh dan menghormati serta memenuhi kewajiban terhadap pemimpin orde baru.
 Dalam hubungan antara penguasa dan rakyat,penguasa memberikan perlakuan yang sama terhadap rakyat terhadap rakyat dalam arti tidak membeda-bedakan antara satu dan lainnya.Karena rakyat mempunyai kedudukan yang sama . Yang menjadi ukuran para penguasa memberkan perlakuan terhadap rakyat ialah kualitas dan kuantitas kewajiban dan pengorbanan yang diberikan rakyat kepada penguasa atau negara.

(3)  Keadilan dalam hubungan subordinasi
Keadilan ini terdapat dalam hubungan antara rakyat dan penguasa atau antara warga negaara dan pemerintah atau antara anggota kelompok dan pemimpin. Jika rakyat telah memilih dan mengangkat pemimpinnya sebagai penguasa,maka penguasa wajib memenuhi tuntutan rakyat secara wajar,ini adil. Jika penguasa ini menjadi diktator,merintah menurut maunya,ini tidak adil. Apabila rakyat telah memenuhi kewajiban membayar pajak ,maka penguasa berusaha memakmuran rakyat dan dan memeratakan pendidikan,ini adil Tetapi jika pajak dari rakyat itu dikorupsikan oleh penguasa,ini tidak adil.
Keadilam dalam hubungan subordinasi ini dimulai dari kesedihan rakyat atau warga negaranya melaksanakan kewajiban atau pengabdian terhadap penguasa. Pelaksanaan kewajiban atau pengabdian adalah tanda kepatuhan atau kesetiaan rakyat terhadap penguasa atau negara,ini adalah ketertiban. Jika rakyat enggan melaksanakan kewajiban sebagai tanda tidak patuh dan tidak setia kepada penguasa,ini adalah ketertiban yang akan mengakibatkan kehancuran.

Keadilan Tuhan
            Keadilan Tuhan terdapat dalam hubungan antara manusia dan Tuhan. Tuhan adalah puncak segala-galanya. Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan,mengabdi kepada Tuhan adalah keadilan.

Referensi :
-Jurnal Ilmu budaya Dasar ,Djoko Widhogo
-Ilmu Budaya dasar ,Drs.Joko Tri Prasetya,dkk
-https://www.wikipedia.org/keadilan


Komentar

Postingan Populer