DEFINISI KOPERASI MENURUT PARA AHLI


A.   Definisi Koperasi menurut ILO
            Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Ø  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Ø  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Ø  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Ø  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Ø  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Ø  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B.    Definisi Koperasi menurut Chaniago
            Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C.   Definisi Dooren
            P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
  
            D.   Definisi Hatta
            Sebagai “bapak koperasi Indonesia” definisi koperasi menurut hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”


          E.    Definsi Munkner
            Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan niaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.


   F.   Definisi UU No.25 / 1992
            Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.5 unsur koperasi Indonesia:
  §  Koperasi adalah badan usaha
  §  Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
  §  Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
  §  Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
§    Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

kesimpulan
intinya koperasi adalah perkumpulan anggota – anggota berdasarkan sukarelawan yang dilandasi secara demokrasi , memberikan kebebasan bagi para anggotanya , memberikan pinjaman untuk modal usaha kecil – kecilan bagi warga di sekitarnya.






Komentar

Postingan Populer