DEFINISI KOPERASI MENURUT PARA AHLI
A. Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Ø
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Ø
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
Ø
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Ø
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Ø
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
Ø
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
B. Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
C. Definisi Dooren
P.J.V
Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima
secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Dooren memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga
kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Hatta
Sebagai
“bapak koperasi Indonesia” definisi koperasi menurut hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”
E.
Definsi Munkner
Koperasi
adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan niaga secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
F. Definisi
UU No.25 / 1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.5 unsur koperasi
Indonesia:
§
Koperasi adalah badan
usaha
§
Koperasi adalah
kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
§
Koperasi Indonesia ,
koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
§
Koperasi Indonesia
adalah gerakan ekonomi rakyat
§
Koperasi Indonesia
berazaskan kekeluargaan
kesimpulan
intinya
koperasi adalah perkumpulan anggota – anggota berdasarkan sukarelawan yang
dilandasi secara demokrasi , memberikan kebebasan bagi para anggotanya ,
memberikan pinjaman untuk modal usaha kecil – kecilan bagi warga di sekitarnya.
Komentar
Posting Komentar