Kondisi Koperasi Di Indonesia


Kondisi Koperasi Di Indonesia


Nama : Dewi Anisa Kesuma
Npm   : 12213285
Kelas  : 2EA19


          Koperasi di Indonesia menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai “badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip - prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Di indonesia sendiri prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

          Dari data Laporan Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2000 – 2010 yang dimana terdapat 88.930 koperasi aktif dan 14.147 koperasi yang tidak aktif pada tahun 2000 dan mengalami peningkatan pada tahun 2001 sebesar 89.756 koperasi yang aktif dan 21.010 koperasi yang tidak aktif. Berdasarkan data tersebut dapat kita lihat pertumbuhan koperasi yang aktif juga diikuti oleh peningkatan koperasi yang tidak aktif. Sangat disayangkan jika koperasi hanya bertumbuh secara kuantitas dan bukan secara kualitas.

Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan menjelaskan, jumlah koperasi Indonesia mengalami peningkatan sebesar 3,35% dari 194.295 unit koperasi pada akhir Tahun 2012 menjadi 200.808 unit koperasi. Jumlah anggota meningkat 2,40% dari 33.869.439 orang menjadi 34.685.145 orang, sementara jumlah volume usaha meningkat 12,09% yang semula Rp 102,8 triliun menjadi Rp 115,2 triliun. namun bukan berarti tidak ada masalah.

Dalam perkembangannya yang menurun dan menyebabkan sebagian besar koperasi yang gulung tikar akibat kehabisan modal, mungkin itu terjadi didaerah terpencil yang kurang perhatian atau bantuan dari pemerintah sehingga mereka hanya mengandalkan modalnya sendiri atau iuran wajib dari anggotanya yang sudah sukses membuka usahanya. Tetapi tidak jarang pula anggota aktif koperasi tersebut melupakan kewajibannya. Meninggalkan koperasi yang sudah memberikannya modal usaha lalu pergi begitu saja dan lupa membayar iuran wajibnya.


Komentar

Postingan Populer