Kondisi Koperasi Di Indonesia
Kondisi Koperasi Di Indonesia
Nama : Dewi Anisa
Kesuma
Npm : 12213285
Kelas : 2EA19
Koperasi di
Indonesia menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai “badan usaha yang beranggotakan
orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip - prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.” Di indonesia sendiri prinsip koperasi telah
dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di
Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional
dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa
Hasil Usaha).
Dari data Laporan Dinas Koperasi dan
UMKM tahun 2000 – 2010 yang dimana terdapat 88.930 koperasi aktif dan
14.147 koperasi yang tidak aktif pada tahun 2000 dan mengalami peningkatan pada
tahun 2001 sebesar 89.756 koperasi yang aktif dan 21.010 koperasi yang tidak
aktif. Berdasarkan data tersebut dapat kita lihat pertumbuhan koperasi yang
aktif juga diikuti oleh peningkatan koperasi yang tidak aktif. Sangat
disayangkan jika koperasi hanya bertumbuh secara kuantitas dan bukan secara
kualitas.
Menteri
Koperasi dan UKM Syarief Hasan menjelaskan, jumlah koperasi Indonesia mengalami
peningkatan sebesar 3,35% dari 194.295 unit koperasi pada akhir Tahun 2012
menjadi 200.808 unit koperasi. Jumlah anggota meningkat 2,40% dari 33.869.439
orang menjadi 34.685.145 orang, sementara jumlah volume usaha meningkat 12,09%
yang semula Rp 102,8 triliun menjadi Rp 115,2 triliun. namun
bukan berarti tidak ada masalah.
Dalam perkembangannya yang menurun
dan menyebabkan sebagian besar koperasi yang gulung tikar akibat kehabisan
modal, mungkin itu terjadi didaerah terpencil yang kurang perhatian atau
bantuan dari pemerintah sehingga mereka hanya mengandalkan modalnya sendiri
atau iuran wajib dari anggotanya yang sudah sukses membuka usahanya. Tetapi tidak
jarang pula anggota aktif koperasi tersebut melupakan kewajibannya. Meninggalkan
koperasi yang sudah memberikannya modal usaha lalu pergi begitu saja dan lupa
membayar iuran wajibnya.
Komentar
Posting Komentar